Friday 20 March 2015

Kontrol Sertifikasi Halal di Indonesia Lemah?

BONEBER1.COM--Sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki kekurangan. Lemahnya regulasi itu khususnya di sisi manajemen dan mekanisme kontrol pada produk makanan yang telah beredar.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Hidayatullah, Dr H Abdul Mannan, menyatakan bahwa manajemen dan pengawasan sertifikasi halal khususnya bahanbahan konsumsi di Indonesia masih kalah dengan negara sekuler seperti Singapura. “Disana proses pengawasan produk makanan sampai dapurnya,” ujarnya seperti dikutip laman portal nasional Republika, akhir Januari lalu.

Selain itu, tegas beliau, proses di sana juga dilakukan secara berkelanjutan. “Jadi tidak seperti di Indonesia yang prosesnya di awal saja. Setelah keluarnya sertifikasi halal, tak ada pengecekan berkala dari MUI,” ujarnya. “Siapa bisa menjamin setelah pengeluran sertifikasi halal mereka tidak mengubah komposisi makanan mereka,” imbuh beliau.

Sebelumnya beredar keterangan dari HalalCorner bahwa ada beberapa perusahaan makanan yang tidak memperpanjang sertifikasi halal sejak pertama kali diajukan. Bahkan, ada perusahaan yang juga tidak mencantumkan label sertifikasi halal. Padahal, sebut Ustadz Mannan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Di mana dalam UU tersebut diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.

Dalam Pasal 10 PP 69/1999 juga diterangkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label. Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram.

Siapa saja yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif yaitu peringatan secara tertulis, larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran. Bahkan ancaman lainnya pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.(*)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com