BONEBER1.COM--Sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki kekurangan. Lemahnya regulasi itu khususnya di sisi manajemen dan mekanisme kontrol pada produk makanan yang telah beredar.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Hidayatullah, Dr H Abdul Mannan, menyatakan bahwa manajemen dan pengawasan sertifikasi halal khususnya bahanbahan konsumsi di Indonesia masih kalah dengan negara sekuler seperti Singapura. “Disana proses pengawasan produk makanan sampai dapurnya,” ujarnya seperti dikutip laman portal nasional Republika, akhir Januari lalu.
Selain itu, tegas beliau, proses di sana juga dilakukan secara berkelanjutan. “Jadi tidak seperti di Indonesia yang prosesnya di awal saja. Setelah keluarnya sertifikasi halal, tak ada pengecekan berkala dari MUI,” ujarnya. “Siapa bisa menjamin setelah pengeluran sertifikasi halal mereka tidak mengubah komposisi makanan mereka,” imbuh beliau.
Sebelumnya beredar keterangan dari HalalCorner bahwa ada beberapa perusahaan makanan yang tidak memperpanjang sertifikasi halal sejak pertama kali diajukan. Bahkan, ada perusahaan yang juga tidak mencantumkan label sertifikasi halal. Padahal, sebut Ustadz Mannan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Di mana dalam UU tersebut diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Dalam Pasal 10 PP 69/1999 juga diterangkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label. Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram.
Siapa saja yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif yaitu peringatan secara tertulis, larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran. Bahkan ancaman lainnya pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.(*)
Friday, 20 March 2015
Kontrol Sertifikasi Halal di Indonesia Lemah?
Related Posts:
Ramayana dan Matahari Diskon Besar-Besaran MAKASSAR, BONEBER1 -- Dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2015, sejumlah perusahaan yang menjual produk sandang seperti baju, celana, dan sep… Read More
Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV MAKASSAR, BONEBER1--Sudah menjadi hal yang lumrah di semua Institusi apalagi insitusi pe… Read More
Kurikulum 2013 Disetop, Balik ke Kurikulum 2006 JAKARTA, BONEBER1.COM - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan menarik Kurikulum 2013. Keputusan ini, kata Anies, … Read More
Fisipol Unismuh Gelar Ramah Tamah Wisudawan MAKASSAR, BONEBER1–Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar ramah tamah bagi wisudawan … Read More
Setiap hari Jum'at, Masjid Al-Markaz Dipenuhi PKLMAKASSAR, BONEBER1--Setiap hari Jum'at Halaman Masjid terbesar di Kota Makassar yakni Masjid Al markaz Al Islami layaknya sebuah pasar. Hal itu dikare… Read More
0 komentar:
Post a Comment