Wednesday, 26 November 2014

Hingga Oktober 2014, 897 Wanita Resmi Menjanda di Bone


CELLU,  BONEBER1--Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone telah memutus kasus peceraian di Kabupaten Bone sedikitnya 897 kasus dalam rentang waktu 10 bulan. Hingga oktober, Pengadilan Agama Watampone telah menerima sebanyak 1.472 kasus perceraian. Sebagaimana diterangkan Panitera Muda Hukum Pengadila Agama Watampone, Dra. Muliati, yang ditemui Boneber1.com di ruang kerjanya, Rabu (19/11) siang.


     "Yang diterima sebanyak 1.472 kasus perceraian hingga oktober tahun 2014. Perinciannya, dari pihak pria, jumlahnya 296 kasus talak sedangkan dari pihak wanita jumlahnya sekitar 1.176 gugat. Sebanyak 897 kasus yang sudah diputus pengadilan. Dengan perinciananya, cerai talak 192 yang diputus dan cerai gugat 705 yang sudah diputus pengadilan," jelas Dra. muliati.


     Lanjut Muliati, tidak semua kasus peceraian dapat diputus, karena ada kasus yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret.


     Ia menambahkan, kasus perceraian akan dicabut apabila kedua pihak sepakat berdamai. Kemudian, kasus perceraian akan digugurkan apabila pihak pria maupin wanita tidak bersungguh-sungguh. Sedangkan kasus yang ditolak atau yang dicoret apabila dalil yang diajukan tidak terbukti dan pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan dalil tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com