Sunday, 21 December 2014

Dalam 18 Hari, 68 Perempuan Menjanda

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone telah memutus perkara perceraian sebanyak 75 perkara dalam rentang waktu 18 hari yakni 1-18 Desember 2014. Hal itu terlihat dari Rekap Perkara diputus Pengadilan Agama Watampone selama bulan Desember ini. Data tersebut dirilis oleh pihak Pengadilan Agama melalui situs resminya dan diakses Boneber1.com pada hari Senin,(22/12).

Dari data tersebut, sebanyak 75 perkara perceraian yang diputus, dengan rincian 68 Perkara putus dikabulkan, satu perkara putus ditolak dan dua perkara diputus digugurkan serta empat perkara yang dicabut. Dari 75 perkara perceraian tersebut, pihak perempuan mendominasi yang menggugat cerai dengan 63 perkara sedangkan dari pihak laki-laki hanya 12 perkara cerai talak.

 Perkara pertama yang diputus Pengadilan Agama dengan nomor perkara yaitu 1086/Pdt.G/2014/PA.Wtp, jenis perkara cerai gugat, pada hari Senin, 01 Desember 2014 dengan jenis putusan dikabulkan. Sedangkan perkara terakhir diputus dengan nomor perkara 1221/Pdt.G/2014/PA.Wtp, jenis perkara cerai gugat dan diputus pada hari Kamis, 18 Desember 2014 dengan jenis putusan dikabulkan.

 Beberapa hari yang lalu, Panitera Muda Hukum Pengadila Agama Watampone, Dra. Muliati, mengungkapkan Pengadilan Agama Watampone telah menerima sebanyak 1.472 perkara perceraian hingga bulan Oktober, Sebanyak 897 perkara yang sudah diputus pengadilan dengan jenis putusan dikabulkan.(an22)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com