Friday 12 December 2014

Parkir di Bahu Jalan, Mobil Digembok

MAKASSAR, BONEBER1.COM--Guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir pada lima ruas jalan protokol efektif 2014. Dinas Perhubungan Kota Makassar rutin melakukan operasi penertiban larangan parkir pada lima ruas jalan tersebut, salah satunya ruas Jalan Andi Pangerang Pettarani, Jum'at(12/12).

 Berdasarkan pengamatan Boneber1.com, Sebanyak empat mobil digembok dalam operasi penertiban larangan parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Andi Pengeran Pettarani. Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, dimulai dari pertigaan jalan Sultan Alauddin dengan Jalan AP pettrani hingga fly over. penggembokkan dimulai di dekat gedung Baruga Telkomsel, ada dua mobil berhasil digembok ditempat tersebut. Kemudian mobil Avanza berwarna silver dan berflat DD 1194 XK terparkir di depan Masjid H.M. Asyik, lalu berlanjut di depan Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sulsel, sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang berflat DD 1240 XG kembali digembok.

 Menurut petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sultan, Operasi penertiban larangan parkir untuk menegakkan peraturan. "Kami gembok mobil yang memarkir di bahu Jalan Pettarani, karena sepajang Jalan Pettarani dilarang parkir dibahu jalan," terang Sultan disela melakukan operasi.

 Pemilik mobil berflat DD 1240 XG sempat memprotes dikarenakan mobilnya digembok. Ia berdalih, dirinya hanya berhenti sebentar dan tak melihat adanya rambu jalan tanda larangan parkir. Namun petugas tak menghiraukan dan tetap melakukan penilangan. Bagi pelanggar akan dikenakan tilang di tempat dengan sanksi administrasi Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Bagi pelanggar yang kendaraannya digembok kemudian diarahkan ke pos polisi yang berada di bawah fly over untuk melapor dan dikenakan ditilang.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com