WATAMPONE, BONEBER1--Pengadilan Negeri (PN) Watampone telah memutus sekitar 318 perkara pidana dengan rincian perkara pidana biasa berjumlah 315 perkara sedangkan jumlah perkara pidana singkat yakni 3 perkara per tanggal 5 Desember 2014. Perkara pidana yang diterima Pengadilan Negeri Watampone dari awal januari hingga awal Desember sebanyak 323 perkara.
Hal itu diungkit Humas Pengadilan Negeri Watampone, Adil Kasim SH, MH saat ditemui kantornya yang terletak di Jalan MT. Haryono, Rabu (10/12).
"Hingga tanggal 5 Desember, yang telah diputus pengadilan yaitu 315 perkara pidana biasa dan 3 perkara pidana singkat. Jumlah perkara yang masuk ke pengadilan Sebanyak 320 perkara pidana biasa dan 3 perkara singkat. Sedangkan perkara sisa di tahun 2013 sekitar 67 perkara pidana dan 1 perkara yang PK (peninjauan Kembali). Jadi 318 perkara telah diputus dari 390 perkara pidana," terang Adil Kasim.
Lebih lanjut, yang dimaksudkan perkara pidana biasa, terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim.
Lanjut, perkara pidana singkat itu yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
0 komentar:
Post a Comment