WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone setidaknya telah memutus sebanyak 60 perkara dalam rentang 05 hingga 19 Januari 2015. Hal itu yang terungkap dari Rekapan Perkara diputus Pengadilan Agama Watampone pada Januari 2015.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, dari data tersebut. Perkara dispensasi kawin berjumlah tujuh perkara. Perkara pertama yakni 1114/Pdt.P/2014/PA.Wtp, diputus Selasa, 06 Januari 2015 dengan jenis putusan dikabulkan, kemudian perkara ketujuh yaitu 0004/Pdt.P/2015/PA.Wtp, putus pada Senin, 19 Januari 2015, dikabulkan.
Sebanyak 48 perkara perceraian yang diputus dengan rincian 44 Perkara putus dikabulkan, tiga perkara putus dicabut, dan satu perkara diputus digugurkan.
Lalu, perkara Isbat Nikah berjumlah tiga perkara, dua perkara putus dikabulkan dan satu perkara diputus tidak diterima. kemudian perkara P3HP hanya satu perkara yakni 1122/Pdt.P/2014/PA.Wtp, jenis perkara P3HP, diputus pada Kamis, 08 Januari 2015, dengan jenis putusan dikabulkan. dan perkara kewarisan yakni 0973/Pdt.G/2014/PA.Wtp Kewarisan putus Senin, 19 Januari 2015 dengan jenis putusan tidak diterima.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra. Muliati, tidak semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama itu dapat diputus dikabulkan, karena ada perkara yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret serta tidak diterima.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, dari data tersebut. Perkara dispensasi kawin berjumlah tujuh perkara. Perkara pertama yakni 1114/Pdt.P/2014/PA.Wtp, diputus Selasa, 06 Januari 2015 dengan jenis putusan dikabulkan, kemudian perkara ketujuh yaitu 0004/Pdt.P/2015/PA.Wtp, putus pada Senin, 19 Januari 2015, dikabulkan.
Sebanyak 48 perkara perceraian yang diputus dengan rincian 44 Perkara putus dikabulkan, tiga perkara putus dicabut, dan satu perkara diputus digugurkan.
Lalu, perkara Isbat Nikah berjumlah tiga perkara, dua perkara putus dikabulkan dan satu perkara diputus tidak diterima. kemudian perkara P3HP hanya satu perkara yakni 1122/Pdt.P/2014/PA.Wtp, jenis perkara P3HP, diputus pada Kamis, 08 Januari 2015, dengan jenis putusan dikabulkan. dan perkara kewarisan yakni 0973/Pdt.G/2014/PA.Wtp Kewarisan putus Senin, 19 Januari 2015 dengan jenis putusan tidak diterima.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra. Muliati, tidak semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama itu dapat diputus dikabulkan, karena ada perkara yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret serta tidak diterima.
0 komentar:
Post a Comment