Monday, 5 January 2015
PA Watampone Berlakukan Tertib Administrasi
WATAMPONE, BONEBER1.COM-- Pada tahun 2015, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Watampone yang
terbentuk pada tanggal 1 Januari 1958 itu memberlakukan tertib administrasi bagi semua pihak
yang memiliki kepentingan terhadap Instansi yang berkantor di Jalan Laksamana Yos Sudarso
No. 49 A tersebut. Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone, Drs.
Jamaluddin saat Boneber1.com berkunjung di ruang kerjanya, Senin (5/1).
Menurut Jamaluddin, Mulai tahun 2015 ini, pihaknya akan memberlakukan tertib
administrasi bagi kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap instansi tersebut tanpa
terkecuali, termasuk awak media yang ingin mengambil data instansi yang dipimpin oleh Drs.
Muh. Husain Shaleh, SH itu.
"Pada tahun 2015 ini, kami berlakukan aturan tertib administrasi kepada semua pihak,
termasuk awak media yang ingin mengambil data Pengadilan Agama Watampone, kami berlakukan
tertib administrasi bagi awak media ini, semata-mata untuk kebaikan bersama," terang mantan
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Enrekang itu.
Lanjutnya, Mekanisme pengambilan data ke PA harus melalui surat permohonan atau
penugasan dari instansi dimana orang tersebut bekerja. Misalnya saja awak media, Pihak
wartawan harus menyerahkan surat permohonan pengambilan data kepada PA, jika surat itu
disetujui/diterima oleh Ketua PA, maka data yang diminta oleh awak media, pihak PA baru
dapat memberikan data tersebut untuk dipublikasikan. Jika Ketua PA menolak maka data
tersebut tidak berikan karena tidak ada disposisi kepala instansi tersebut.
0 komentar:
Post a Comment