Monday, 5 January 2015

PA Watampone Berlakukan Tertib Administrasi

WATAMPONE, BONEBER1.COM-- Pada tahun 2015, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Watampone yang terbentuk pada tanggal 1 Januari 1958 itu memberlakukan tertib administrasi bagi semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap Instansi yang berkantor di Jalan Laksamana Yos Sudarso No. 49 A tersebut. Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone, Drs. Jamaluddin saat Boneber1.com berkunjung di ruang kerjanya, Senin (5/1). Menurut Jamaluddin, Mulai tahun 2015 ini, pihaknya akan memberlakukan tertib administrasi bagi kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap instansi tersebut tanpa terkecuali, termasuk awak media yang ingin mengambil data instansi yang dipimpin oleh Drs. Muh. Husain Shaleh, SH itu. "Pada tahun 2015 ini, kami berlakukan aturan tertib administrasi kepada semua pihak, termasuk awak media yang ingin mengambil data Pengadilan Agama Watampone, kami berlakukan tertib administrasi bagi awak media ini, semata-mata untuk kebaikan bersama," terang mantan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Enrekang itu. Lanjutnya, Mekanisme pengambilan data ke PA harus melalui surat permohonan atau penugasan dari instansi dimana orang tersebut bekerja. Misalnya saja awak media, Pihak wartawan harus menyerahkan surat permohonan pengambilan data kepada PA, jika surat itu disetujui/diterima oleh Ketua PA, maka data yang diminta oleh awak media, pihak PA baru dapat memberikan data tersebut untuk dipublikasikan. Jika Ketua PA menolak maka data tersebut tidak berikan karena tidak ada disposisi kepala instansi tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com