Monday, 2 March 2015

Februari, 117 Perkara Putus di Pengadilan Agama Watampone

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone telah memutus 117 perkara dibulan Februari lalu. Hal itu terungkap dari hasil Rekap Putus Pengadilan Agama Watampone Februari 2015.

Data yang terhimpun, Kemarin. Memperlihat sebanyak 117 perkara yang sudah diputus dengan rincian 89 perkara Perceraian, 15 Dispensasi Kawin, delapan Isbat Nikah, satu Harta Bersama dan P3HP empat perkara serta satu perkara Kewarisan.

Dengan rincian yakni perkara Perceraian 75 putus dikabulkan, enam digugurkan, lima dicabut, satu ditolak dan dua dicoret, kemudian Dispensasi Kawin 13 dikabulkan, satu ditolak dan satu tidak diterima, Isbat Nikah, semuanya dikabulkan. Lalu Kewarisan tidak diterima, empat P3HP dikabulkan serta harta bersama juga diputus dikabulkan.

Menurut Panitera Muda Permohonan Pengadila Agama Watampone, Dra. Muliati, tidak semua kasus dapat diputus, karena ada kasus yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret. Ia menambahkan, terkhususnya kasus perceraian akan dicabut apabila kedua pihak sepakat berdamai. Kemudian, kasus perceraian akan digugurkan apabila pihak pria maupin wanita tidak bersungguh-sungguh. Sedangkan kasus yang ditolak atau yang dicoret apabila dalil yang diajukan tidak terbukti dan pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan dalil tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com