Thursday 5 March 2015

Februari, 75 Istri Gugat Cerai Suami di Bone

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone setidaknya menerima sebanyak 133 perkara dalam periode 2-25 Februari 2015 lalu. Hal tersebut terungkap dari data Pengadilan Agama Watampone rekap perkara diterima Februari tahun 2015. Namun, perkara yang mendominasi yakni perkara Cerai Gugat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, dari rekapan data tersebut, memperlihatkan sekitar delapan jenis perkara yang diterima Pengadilan Agama Watampone yakni Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, Harta Bersama, Perwalian dan Kewarisan serta P3HP. Rincian perkaranya ialah Cerai Gugat 75 Perkara, Isbat Nikah 15 Perkara, Cerai Talak 26 Perkara, Dispensasi Kawin 10 Perkara, P3HP tiga Perkara, Harta Bersama satu perkara dan Kewarisan satu Perkara serta Perwalian satu perkara.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra. Muliati, tidak semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama Watampone dapat diputus dengan putusan dikabulkan, karena ada perkara yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret serta tidak diterima. Lebih lanjut, Panitera Muda Hukum, Drs. Jamaluddin, menjelaskan, pihak Pengadilan Agama Watampone selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan rumah tangga pasangan suami istri yang ingin bercerai.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com