Tuesday, 17 March 2015

Kejari Watampone Sosialisasi Hukum di Sekolah

MARE, BONEBER1.COM--Siswa SMA Negeri 1 Mare mendapatkan penyuluhan dan penerangan hukum. Dari Kejaksaan Negeri Watampone, dimana siswa diberi bimbingan tentang perlindungan hukum anak dibawah umur oleh beberapa pemateri dari kejaksaan.

Salah satu pemateri yang ditemui sesaat sebelum kegiatan dilaksanakan menjelaskan, program yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Mare yakni Binmatkum( Bimbingan Masyarakat Taat Hukum). "Penyuluhan ini kami laksanakan dengan program Binmatkum dengan tema perlindungan hukum anak dibawah umur," ungkap Andi Hairil Ahmad yang didampingi Andi Dian Bausad. Pemateri memberikan bimbingan kepada siswa tentang perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur, jika anak dibawah umur sebagai korban kejahatan tertuang dalan Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan jika sebagai pelaku tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, beberapa materi tentang hak anak dibawah umur, kewajiban anak, bentuk kekerasan terhadap anak dibawah umur, bentuk perlindungan hukum bagi anak juga dijelaskan secara rinci kepada siswa dengan harapan siswa tersebut bisa mendapatkan ilmu dan taat terhadap hukum.

Kepala SMA Negeri 1 Mare, Drs Andi Hasanuddin menyambut baik dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Watampone, dimana pihak penegak hukum itu memberikan bimbingan kepada siswa yang ada di sekolahnya dan berharap siswa bisa taat terhadap hukum dan mencerna dengan baik pemaparan dari pemateri.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com