WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone setidaknya menerima sebanyak 86 perkara dalam periode 02-12 Maret 2015. Hal itu yang terungkap dari data Pengadilan Agama Watampone rekap perkara diterima pada Maret ini. Dari data tersebut, tampak jelas perkara yang mendominasi yakni perkara cerai gugat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun pada belum lama ini, terlihat sekitar enam jenis perkara yang diterima Pengadilan Agama Watampone yakni cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, dan kewarisan serta P3HP. Rincian perkaranya yaitu cerai gugat 50 perkara, isbat nikah enam Perkara, cerai talak 13 perkara, dispensasi kawin empat Perkara, P3HP 10 Perkara, dan kewarisan tiga Perkara.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra. Muliati, tidak semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama itu dapat diputus dikabulkan, karena ada perkara yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret serta tidak diterima. Lebih lanjut, Panitera Muda Hukum, Drs. Jamaluddin, menjelaskan, Pihak Pengadilan Agama Watampone selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan rumah tangga pasangan suami istri yang ingin bercerai.
Laporan: Afrianto
Editor: BONEBER1
0 komentar:
Post a Comment