WATAMPONE, BONEBER1.COM--AL (24), seorang warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, melaporkan kekasihnya sendiri, HN (25), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Bonto Cani, ke Mapolres Bone, Sabtu, 14 Maret 2015, dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap dirinya.
Awalnya HN membuat pernyataan tertulis di depan AL yang mana bunyi pernyataan tersebut, kalau HN akan menikahi AL di atas kertas bermaterai 6000 tersebut. Namun, hingga kini, HN belum juga menikahi korban, sedangkan AL dan HN sudah menjalin hubungan asmara sekitar tiga tahun lamanya. Tak terima dijanji-janji terus, AL akhirnya melaporkan pria yang dicintainya tersebut ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/189/III/2015/SPKT/RES BONE.
"Kami sudah terima laporannya dan korban juga sudah dmintai keterangan oleh penyidik. Tapi jikalau memungkinkan mediasi, penyidik pasti usahakan," ujar Aiptu Ridwan L. selaku Kanit I SPKT Polres Bone saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Laporan: Ist
Editor: Boneber1
0 komentar:
Post a Comment