WATAMPONE, BONEBER1.COM--AL (24), seorang warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, melaporkan kekasihnya sendiri, HN (25), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Bonto Cani, ke Mapolres Bone, Sabtu, 14 Maret 2015, dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap dirinya.
Awalnya HN membuat pernyataan tertulis di depan AL yang mana bunyi pernyataan tersebut, kalau HN akan menikahi AL di atas kertas bermaterai 6000 tersebut. Namun, hingga kini, HN belum juga menikahi korban, sedangkan AL dan HN sudah menjalin hubungan asmara sekitar tiga tahun lamanya. Tak terima dijanji-janji terus, AL akhirnya melaporkan pria yang dicintainya tersebut ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/189/III/2015/SPKT/RES BONE.
"Kami sudah terima laporannya dan korban juga sudah dmintai keterangan oleh penyidik. Tapi jikalau memungkinkan mediasi, penyidik pasti usahakan," ujar Aiptu Ridwan L. selaku Kanit I SPKT Polres Bone saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Laporan: Ist
Editor: Boneber1
Monday, 16 March 2015
Tak Kunjung Dinikahi, Laporkan Pacar Ke Polisi
Related Posts:
Kisah Nenek Pengumpul Kardus BekasBONEBER1.COM--Tubuh renta itu tampak duduk di dekat tumpukan kardus bekas. Tatapannya kosong menerawang seakan menembus dinding lapak-lapak sederhana … Read More
Parkir Portal RSU Tenriawaru Segera Beroperasi -Menunggu Perbup Turun dan Optimalisasi Keasiapan Teknisi WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pihak BLUD RSU Tenriawaru Watampone mengungkapkan penerapan retrib… Read More
IMHB Gelar Penyuluhan Hukum di Ponre PONRE, BONEBER1.COM--Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) menggelar penyuluhan hukum yang bertempat di Aula Kantor Camat Ponre yang berlokasi di Desa P… Read More
Januari, 14 perkara Dispensasi Kawin Putus WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone memutus sebanyak 14 perkara dispensasi kawin dalam rentang Januari 2015 ini. Hal itu yang terung… Read More
Siswa SMAN 1 Ponre Rutin Sholat Berjamaah -Upaya Melahirkan Generasi Bangsa Berakhlak Mulia PONRE, BONEBER1.COM--Masa depan suatu bangsa atau negara, ditentukan dari generasi muda bangsa it… Read More
0 komentar:
Post a Comment