Wednesday, 26 November 2014
Bupati Bone serahkan 8 Ranperda ke DPRD Kab. Bone
Bupati serahkan 8 Ranperda ke DPRD
WATAMPONE, Boneber1--Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserahkan Bupati Bone, Dr.H.A. Baso Fahsar Padjalangi M.Si, dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Kab. Bone, Selasa (25/11) siang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bone, Drs. A. Akbar Yahya dan dihadiri 19 angota DPRD serta Wakil Bupati Bone, Drs.H. Ambo Dalle MM, Sekda, Drs.H.A. Surya Darma, M.Si, Ketua Pengadilan Agama, Damdim, Ketua Stain watampone, para Kepala SKPD, Kepala bagian dan para camat.
Rapat paripurna dimulai pada pukul 09.25 Wita, awal rapat diwarnai sejumlah intruksi dari sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan penundaan rapat yang sekiranya dijadwalkan pada hari senin (24/11) kemarin. Meskipun diwarnai intrusksi, rapat paripurna tersebut berjalan lancar hingga selesai pada pukul 10.05 Wita.
Dalam pidatonya, Bupati Bone, H.A. Baso Fahsar Padjalangi menjelaskan, Agenda yang dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut merupakan tahapan pembicaraan tingkat satu, dengan Agenda penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah serta Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Bupati Bone menyerahkan dan menjelaskan subtansi delapan rancangan peraturan daerah ke DPRD Kab. Bone yakni Ranperda tentang inisiasi menyusu dini dan air susu ibu (ASI) eksklusif, Ranperda tentang pelayan publik, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat, Ranperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi daerah, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bone nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang pengelolaan air tanah dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 4 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah Kab. Bone. serta Ranperda tentang produk hukum daerah.
0 komentar:
Post a Comment