Wednesday, 26 November 2014

Cegah Illegal Fishing, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bone Intensifkan Sosialisasi


WATAMPONE, BONEBER1--Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone melakukan berbagai cara dalam mencegah semakin maraknya illegal fishing atau penangkapan ikan dengan cara illegal atau tanpa melalui prosedural. Tidak dipungkiri jika illegal fishing masih kerap terjadi seperti dengan penggunaan bahan-bahan yang dilarang seperti bius, pottasium, dan bahan peledak lainnya. Hal itu diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone, Ir. Wahida M.Si saat ditemui Boneber1.com di kantornya belum lama ini.


     "Kalau yang selama ini yang dilakukan dinas kelautan dan perikanan terkait illegal fishing. Melakukan sosialisasi kemasyarakat ke seluruh kecamatan pantai, itu sering kita lakukan. Dibawah itu ada namanya kelompok pos paswat, pos paswat itu dari masyarakat sendiri yang bertugas di 9 kecamatan, kalau ada terjadi pelanggaran, hal-hal berkaitan dengan illegal fishing, pos paswat ini pula melaporkan ke kami, dan juga melaporkan ke Polairud karena Dinas Kelautan dan Perikanan tidak memiliki kapasitas untuk menangkap. Tetapi kami untuk membina. Namun, jika ada memang indikasi melakukan illegal fishing, pihak Polairud dan kejaksaan yang memproses pelanggaran hukumnya," terang Wahida.


      Lanjut Wahida, selama ini pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bone melakukan pembinaan, menghimbau para nelayan tidak melakukan illegal fishing, Karena merusak lingkungan dan mengancam kelestarian biota laut. "Selama ini kami melakukan pembinaan-pembinaan, agar nelayan itu jangan melakukan seperti itu (illegal fishing), karena merusak lingkungan dan biota laut. Kalau biota laut habis, tidak ada untuk anak cucu kedepan," jelas Wahida.


      Ia menambahkan, kalau pelaku illegal fishing atau kasus yang tertangkap berkaitan illegal fishing sudah banyak tertangkap, bahkan ada beberapa yang sudah dipenjara. UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pasal 84-105, bahwa setiap orang yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/cara yang dapat merugikan/membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungan pidana dengan hukuman penjara maupun didenda.


      Pihaknya menharapkan terciptanya kerjasama yang baik kepada semua pihak yang berkepentingan (stokeholders) untuk bersama-sama memberantas praktek illegal fishing ini. termasuk masyarakat sendiri, harus menyadari bahwa illegal fishing ini adalah perbuatan yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com