Sunday, 28 December 2014

November, PA Watampone Putus 34 Isbat Nikah

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone memutus sedikitnya 34 ajuan isbat nikah di bulan November lalu. Dari 34 putusan itu, 31 ajuan isbat nikah diputus dengan dikabulkan, dua ditolak dan satu ajuan tidak diterima. Data tersebut dirilis oleh pihak Pengadilan Agama melalui situs resminya dan diakses Boneber1.com
pada hari Senin,(29/12). Berdasarkan data Rekap Perkara Diputus Bulan November Tahun 2014, sebanyak 34 perkara isbat nikah yang diputus, dengan rincian 31 Perkara putus dikabulkan, dua perkara putus ditolak dan satu perkara yang tidak diterima. Perkara pertama yang diputus Pengadilan Agama dengan nomor perkara yaitu 1055/Pdt.P/2014/PA.Wtp, jenis perkara Isbat Nikah, diputus Senin, 03 November 2014 dengan jenis putusan dikabulkan. Sedangkan perkara terakhir yang diputus yakni nomor perkara 1092/Pdt.P/2014/PA.Wtp, jenis perkara Isbat Nikah, diputus Kamis, 27 November 2014 dengan jenis putusan dikabulkan. Beberapa hari yang lalu, Panitera Muda Hukum Pengadila Agama Watampone, Dra. Muliati, menjelaskan isbat nikah itu merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah diajukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Lanjutnya, dengan sahnya pernikahan di depan agama dan hukum sebagaimana diatur dalam UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka pasangan suami istri dapat mengurus akta kelahiran anaknya yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga anaknya nanti tercatat sebagai anak dari pasangan yang telah menikah secara sah dimata hukum.(an22)

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com