WATAMPONE, BONEBER1 -- Pengadilan Agama Watampone telah memutus sedikitnya 802 ajuan isbat nikah terhitung dari Januari, hingga bulan Oktober 2014. Sebanyak 1186 pasangan suami istri (Pasutri) mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Watampone. Hal itu diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone, Dra. Muliati, yang ditemui Boneber1 di ruang kerjanya, kemarin.
"Isbat Nikah yang diterima hingga bulan Oktober yakni jumlahnya sekitar 1186 ajuan dan yang sudah diputus pengadilan sekitar 802 ajuan.
Isbat nikah itu orang yang belum mempunyai akta nikah, sah perkawinannya menurut syariat islam, tapi pernikahannya tidak tercatat di KUA,". ujar Muliati.
Ia menambahkan, isbat nikah itu merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah diajukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Kadang pernikahan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, jadi pada pasangan tersebut memiliki surat nikahnya tapi berbahasa bugis, itu yang sahkan. Atau mungkin juga karena veteran, kemudian adanya dispensasi, lalu berkembang-kembang ini dispensasi, Akhirnya banyak yang pernikahan yang tidak tercatat di KUA, mungkin imamnya tidak menyetor pencatatan nikahnya, sehingga sampai sekarang tidak punya akta nikah, anaknya sudah mau sekolah, tidak punya akta kelahiran, karena tidak punya akta pernikahan. Ada juga isbat nikah, tidak punya surat nikah tapi mau bercerai, disahkan dulu pernikahannya baru diceraikah," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan sahnya pernikahan di depan agama dan hukum sebagaimana diatur dalam UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka pasangan suami istri dapat mengurus akta kelahiran anaknya yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga anaknya nanti tercatat sebagai anak dari pasangan yang telah menikah secara sah dimata hukum.(an22)
0 komentar:
Post a Comment