Thursday, 26 February 2015

Curi Ubi dan Jagung, Warga Desa Kading Dipolisikan

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Andi Ida Binti A. Page (40), warga Desa Kading, Kec. Barebbo harus berurusan dengan pihak berwajid. Setelah Ia menyuruh sejumlah orang untuk mengambil ubi/ubi jalar di lahan perkebunan milik Nganro Bin Makku (57) tanpa seijin sang pemilik kebun. Selaku saksi dari kejadian tersebut, Per. Manah Binti Ngaro langsung menyampaikan kepada korban bahwa pohon/ ubi jalar telah digali dan diambil oleh pelaku kurang lebih tiga karung, dimana tiga minggu yang lalu pelaku juga mengambil jagung milik Nganro selaku korban. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2. Juta. Tak terima dengan perlakuan A. Ida mengambil hasil ladangnya tanpa ijin. Nganro, warga Desa Manajeng, Kec. Sibulue itu melapor ke pihak kepolisian dengan sangkaan tindak Pidana Pencurian. Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitas pukul 12.00 wita, Selasa (24/2/15), TKP sendiri berlokasi di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kec. Sibulue. Paur Kasubag Humas Polres Bone, Iptu Zulaeni R Tampilan, membenarkan adanya laporan tersebut dengan No LP/271/II/2015/SPKT/RES BONE, "Laporan korban tentang pencurian itu telah kami terima dan saat ini sementara dalam proses penyelidikan".

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com