Thursday, 26 February 2015
Januari, PN Watampone Putus 30 Perkara Pidana Biasa
WATAMPONE, BONEBER1.COM--Selama Januari tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Watampone setidaknya telah memutus sekitar 30 perkara pidana biasa. Sebagaimana yang diungkap pihak Pengadilan Negeri Watampone, saat awak media berkunjung instansi penegak hukum itu, yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kamis (26/2/15).
Perkara pidana biasa yang telah diterima PN Watampone sebanyak 100 perkara dengan rincian perkara sisa bulan lalu berjumlah 64, sedangkan tambahan bulan ini (Baca: Januari) adalah 36 perkara.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Watampone, Adil Kasim SH, MH, perkaran pidana biasa, terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam pembuktian pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dimana alata bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim.
0 komentar:
Post a Comment