Wednesday, 4 February 2015

PA WATAMPONE 100 Perkara Perceraian Putus di Bulan Januari

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone setidaknya telah memutus sebanyak 100 perkara. Sebagaimana yang terlihat dari Rekapan Perkara diputus Pengadilan Agama Watampone pada Januari 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bone pada Senin (2/2/15), dari data rekapan tersebut. Sebanyak 100 perkara perceraian yang diputus dengan rincian 87 Perkara putus dikabulkan, sembilan perkara putus dicabut, dan tiga perkara diputus digugurkan dan satu perkara tidak diterima. Gugat cerai berjumlah 79 perkara sedangkan Perkara cerai talak 21 perkara.

Perkara pertama yang diputus yakni 0855/Pdt.G/2014/PA.Wtp, diputus Senin, 05 Januari 2015 dengan jenis putusan dikabulkan, kemudian perkara terakhir yaitu 0075/Pdt.G/2015/PA.Wtp jenis perkara Cerai Gugat, putus Kamis, 29 Januari 2015, jenis putusan dikabulkan.

Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra. Muliati, tidak semua perkara perceraian dapat diputus dikabulkan, karena ada perkara yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret serta tidak diterima.

Di sisi lain, Panitera Muda Hukum, Drs. Jamaluddin, juga menjelaskan, Pihak Pengadilan Agama Watampone selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan rumah tangga pasangan suami istri yang ingin bercerai.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com