WATAMPONE, BONEBER1.COM--Memasuki pekan ke dua Februari, Pengadilan Agama Watampone setidaknya telah memutus lima perkara Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah pada bulan Februari 2015 ini. Semua perkara tersebut diputus dengan jenis putusan dikabulkan. Hal itu terlihat dari data Pengadilan Agama Watampone, Rekap Perkara Diputus Bulan Februari Tahun 2015.
Berdasarkan informasi yang terhimpun pada hingga Sabtu,(14/2/15). Perkara Dispensasi kawin pertama yaitu dengan nomor 0002/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Dispensasi Kawin, putus pada hari Selasa, 03 Februari 2015, dikabulkan oleh hakim dan perkara ke lima yaitu 0031/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Dispensasi Kawin, Rabu, 11 Februari 2015 dikabulkan juga. Kemudian perkara Isbat Nikah, yang pertama adalah 0025/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Isbat Nikah, Selasa, 03 Februari 2015, dikabulkan. Sedangkan perkara ke lima yakni 0026/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Isbat Nikah, Kamis, 12 Februari 2015, dikabulkan.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra Muliati, dispensasi nikah diberikan kepada laki-laki yang umurnya tidak melebihi 19 tahun, sedangkan perempuan tidak lebih dari 16 tahun. Dispensasi diberikan dengan memperhatikan sejumlah kondisi tertentu, seperti kesediaan pasangan, maupun keluarga besar pasangan. Sedangkan Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah diajukan bagi pasangan suami istri (pasutri) yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun pada hingga Sabtu,(14/2/15). Perkara Dispensasi kawin pertama yaitu dengan nomor 0002/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Dispensasi Kawin, putus pada hari Selasa, 03 Februari 2015, dikabulkan oleh hakim dan perkara ke lima yaitu 0031/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Dispensasi Kawin, Rabu, 11 Februari 2015 dikabulkan juga. Kemudian perkara Isbat Nikah, yang pertama adalah 0025/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Isbat Nikah, Selasa, 03 Februari 2015, dikabulkan. Sedangkan perkara ke lima yakni 0026/Pdt.P/2015/PA.Wtp, Isbat Nikah, Kamis, 12 Februari 2015, dikabulkan.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra Muliati, dispensasi nikah diberikan kepada laki-laki yang umurnya tidak melebihi 19 tahun, sedangkan perempuan tidak lebih dari 16 tahun. Dispensasi diberikan dengan memperhatikan sejumlah kondisi tertentu, seperti kesediaan pasangan, maupun keluarga besar pasangan. Sedangkan Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah diajukan bagi pasangan suami istri (pasutri) yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
0 komentar:
Post a Comment