Thursday 22 January 2015

BLUD RSU Tenriawaru Canangkan Parkir Khusus

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pihak BLUD RSU Tenriawaru Watampone mencanangkan menerapkan retribusi parkir khusus bagi pengguna kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang terparkir dihalam parkir rumah sakit plat merah tersebut. Retribusi parkir khusus tersebut akan langsung dikelola oleh pihak rumah sakit milik Pemkab Bone itu.

Seperti ketahui sebelumnya, Retribusi parkir di rumah sakit tipe B itu dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Bone, Namun di tahun 2015, pihak rumah sakit mengambil alih pengelolaan tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas BLUD RSU Tenriawaru, Ramli SH, saat awak media bertandang ke ruang kerjanya, Selasa (13/1/15).

"Ditahun ini, kita akan mengelolah retribusi parkir di sini, kalau tahun lalu kan yang kelola adalah pihak Dishub. Namun, realisasinya masih menunggu turunnya Perbup. Tujuannya, pertama agar perparkiran disini lebih baik lagi, bukan berarti dulunya tidak baik. Tapi kita ingin meningkatkan kualitas pelayanannya tersebut. yang kedua, pihak rumah sakit ingin menambah pendapatan internalnya (PAD)," jelasnya.

Lanjutnya, Retribusi parkir khusus yang akan diberlakukan itu berbeda dengan retribusi sebelumnya, jika sebelumnya memakai karcis, maka retribusi yang dikelolah pihak rumah sakit menggunakan struk."Retribusi parkir khusus ini tidak lagi memakai karcis, namun memakai struk, karena nanti kita akan pasang dua kamera CCTV dipintu masuk dan keluar. Guna kamera itu, untuk merekam Plat DD kendaraan dan waktu parkir kendaraan, nanti juga ada palang di masing-masing pintu, seperti Parkiran di Mal-mal itu atau seperti di RS Awal Bros Makassar" terang alumni Unhas itu.

Dengan sistem parkir khusus itu, maka pengguna motor dan mobil yang memakir kendaraannya dipastikan akan merogoh koceknya lebih dalam. Pasalnya, tarif yang dikenakan akan berlipat setiap satu jamnya. " Tarifnya nanti, untuk motor dikenakan tarif Rp.1.000 untuk dua jam parkir, namun jika melawati itu, setiap satu jamnya akan dikenakan Rp.1.000. Sedangkan untuk mobil, Rp.2000 untuk dua jam, dan melewati itu, harus juga membayar Rp.1.000 untuk satu jam, Misalnya orang memarkir selama 5 jam, Berarti motor harus bayar Rp.4.000 dan mobil Rp.5.000,.Kita berlakukan ini, bukan semata-mata mencari tambahan pendapatan, tapi juga menertibkan, karena terkadang ada penjengut pasien yang berlama-lama didalam, padahal tidak ada dikerja, ketenangan pasien menjadi terganggu jika banyak suara-suara ribut. jadi dengan adanya parkir ini, penjengut pasien akan berpikir ulang berlama-lama didalam." ungkap Ramli.

Ia juga menambahkan, meskipun Retribusi parkir ini dikelola oleh pihak rumah sakit, namun petugas parkirnya tetap dari Dishub. "Rencana ada sembilan petugas, kami ambil dari Dishub, karena kan selama ini petugas-petugas itu juga yang jalankan, tentunya mereka sudah pengalaman. Jadi petugasnya tetap dengan sistem kerja sif-sifan," pungkasnya.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com