Tuesday, 24 March 2015

Pungutan Pajak Samsat Bone Dikeluhkan

WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pungutan pajak yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bone dikeluhkan oleh wajib pajak.

Agustan, salah seorang warga Kecamatan Sibulue melampiaskan kekecewannya terhadap pungutan Kantor beralamat Jalan Ahmad Yani itu.

Kepada awak media, Selasa (24/3/15) dia mengeluhkan tentang pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dinilainya tidak sesuai dengan administrasi yang tertulis dalam STNK.

Dia mengatakan, STNK motor atas nama Hendry tertulis angka pembayaran sebesar Rp. 210.500 sedangkan pembayaranya dikenakan sebesar Rp. 260.000. "Ini yang mengherankan. Kenapa ada selisih Rp.50.000," katanya.

Ia meminta kejelasan administrasi Samsat ?one dan memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan STNK dan Plat Motor, begitu pun juga dengan balik nama kepemilikan pribadi kendaraan apakah ini aturan dari pusat ataukah aturan dari Samsat Bone itu sendiri karena jangan sampai Samsat Bone tidak berfungsi untuk mensejahterakan dan melayani masyarakat tapi sebaliknya yang terjadi, jangan sampai ada pungli yang terkesan dilegalkan.

"Kami yang masih berkecimpung dunia kemahasiswaan dan organisasi bagi kami hal seperti itu sangat berat. Ini baru satu, gimana ketika ada puluhan pungutan bahkan ratusan seperti itu. Saya tidak permasalahkan, asalkan jelas admnistrasi dan aturannya atau undang-undangnya," ujar mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bone ini.

Agustan meminta, kalau ada aturan seperti itu seharusnya Samsat Bone mengadakan sosialisasi dan memasang spanduk di depan kantornya supaya aturannnya lebih efektif dan jelas sehingga seluruh masyarakat Bone bisa lebih mengerti dan paham ketika sampai di Kantor Samsat.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Administrator Pelayanan Samsat Bone, Andi Wero yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa wajib pajak itu kemungkinan mengurusnya melalui calo. Karena, kata dia, tidak mungkin Samsat Bone mengeluarkan pembayaran selisih dengan angka yang tertulis di STNK. "Kalau dia (wajib pajak) itu membayarnya melalui perantara (calo) jelas beda pembayarannya. Tetapi kalau membayarnya langsung di loket, itu sesuai penetapan pembayaran. Kedua, pembayaran yang selisih yaitu kendaraan motor yang di luar Kabupaten Bone," terangnya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pembayaran pajak STNK roda dua sebesar Rp.50.000 dan plat motor Rp.30.000. Sedangkan untuk pembayaran pajak STNK roda empat Rp. 75.000 dan plat motor Rp.50.000. Tapi itu, kata Andi Wero belum termasuk pajak dan asuransi Jasa Raharja.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com