Sunday, 29 March 2015

Sengketa Tanah MI An-Nurain Memanas

Sudah ketiga kalinya MI An-Nurain Lonrae (dulu MIS Lonrae) kembali disegel oleh warga pemilik tanah, Supu selaku penggugat Kamis kemarin sekitar Pukul 16.00 Wita.

Supu bersama Hamzah melakukan penyegelan ruang Kelas I, II dan III sehingga murid terpaksa harus mengungsi ke ruang kelas lain yang tersisa tiga kelas itu.

Untuk mengantisipasi agar murid tetap belajar guru terpaksa menumpuk murid yang kapasitas kelas I masing-masing dua rombel 53 orang, kelas II, 40 orang, kelas III sebanyak 43 orang.

Guru kelas IV Ernawati, mengungkapkan, aksi penyegelan kelas dilakukan Hamzah bersama Supu. "Kita heran kenapa langsung ada penyerobotan yang langsung menyegel kelas, jadi anak dirugikankan karena mereka kehilangan ruang belajar dan coba dibayangkan sekarang 1 kelas digabung tiga rombel, bagaimana nasib anak-anak," ungkap Ernawati.
Dia mengakui, upaya yang telah dilakukan saat ini adalah mengumpulkan dana sumbangan swadaya orang tua murid senilai Rp.50.000. "Uang itu sementara kita kumpulkan, tapi baru empat juta sedangkan permintaan ganti rugi tanah senilai Rp.150 juta, jadi kasihan sekolah Madrasah ini," tutur Ernawati dengan meneteskan air mata.

Sementara itu pihak penggugat Supu didampingi Hamzah dan H Heru mengatakan, penyegelan itu yang ketiga kalinya dimana penyegelan pertama pada Rabu 26 April 2013 lalu, sekarang sudah penyegelan ke tiga kalinya. "Baru kita betul-betul tutup pintunya, karena kami sudah dijanji-janji dan sudah lama menunggu tapi tidak ada realisasinya, dan kami siap membuka segel asalkan ada ganti rugi Rp.150 Juta," kata Hamzah.

Hamzah mengancam jika dalam kurung waktu satu bulan tidak ada realisasinya maka pihaknya akan memasukkan timbunan dilokasi sekolah tersebut karena rencananya lokasi tanah yang bersengketa seluas 20 x 27 Meter itu rencananya akan dibanguni ruko.

Menyikapi permasalahan penyegelan Madrasah tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Drs H Sudirman Daud, M.Ag mengatakan, segala upayah sudah dilakukan dan sudah seringkali memfasilitasi bersama Wakil Bupati Bone, H Ambo Dalle bersama dengan pemilik Yayasan H Yusuf. "Maka dari itu kembali ke Ketua Yayasan yang harus berusaha untuk selesaikan karena intinya ada di Ketua Yayasan," terangnya.

Dia juga berharap penyegelan itu tidak menghambat proses belajar mengajar anak. "Proses belajar mengajar harus tetap jalan tidak boleh tidak kalau Yayasan siap mendirikan sekolah berarti harus siap tanggung jawab," ungkapnya.

Sekedar diketahui pemilik tanah Supu anak dari Sokku, tanah lokasi MI An-Nurain lonrae itu dipinjam oleh orang tua H Yusuf, H Suri dari Palattui orang tua Hamzah dengan alasan untuk mendirikan sekolah Arab darurat. Setelah Sokku meninggal sejak tahun 1979 anak-anaknya ahli waris Supu, Norma, Sulaeman menguasakan Supu untuk mengambil alih tanah tersebut dengan bukti surat kuasa yang dipegang oleh Supu.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com