WATAMPONE, BONEBER1.COM--Pengadilan Agama Watampone memutus sebanyak 14 perkara dispensasi kawin dalam rentang Januari 2015 ini. Hal itu yang terungkap dari Rekapan Perkara diputus Pengadilan Agama Watampone pada Januari 2015.
Berdasarkan informasi yang terhimpun pada Jum'at (30/1/15). Perkara dispensasi kawin berjumlah 14 perkara. 13 perkara diantaranya diputus dikabulkan dan satu perkara digugurkan, Perkara pertama yakni 1114/Pdt.P/2014/PA.Wtp, diputus Selasa, 06 Januari 2015 dengan jenis putusan dikabulkan, kemudian perkara ke-14 yaitu 0016/Pdt.P/2015/PA.Wtp, putus pada Kamis, 29 Januari 2015, dikabulkan.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra Muliati, dispensasi kawin diberikan kepada laki-laki yang umurnya tidak melebihi 19 tahun, sedangkan perempuan tidak lebih dari 16 tahun. Dispensasi diberikan dengan memperhatikan sejumlah kondisi tertentu, seperti kesediaan pasangan, maupun keluarga besar pasangan.
Adapun latar belakang munculnya ajuan dispensasi kawin, dia menyebutkan, sebagian besar beralasan karena hamil di luar pernikahan, sedangkan sisanya, karena desakan keluarga besar agar segera menikah.
Berdasarkan informasi yang terhimpun pada Jum'at (30/1/15). Perkara dispensasi kawin berjumlah 14 perkara. 13 perkara diantaranya diputus dikabulkan dan satu perkara digugurkan, Perkara pertama yakni 1114/Pdt.P/2014/PA.Wtp, diputus Selasa, 06 Januari 2015 dengan jenis putusan dikabulkan, kemudian perkara ke-14 yaitu 0016/Pdt.P/2015/PA.Wtp, putus pada Kamis, 29 Januari 2015, dikabulkan.
Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra Muliati, dispensasi kawin diberikan kepada laki-laki yang umurnya tidak melebihi 19 tahun, sedangkan perempuan tidak lebih dari 16 tahun. Dispensasi diberikan dengan memperhatikan sejumlah kondisi tertentu, seperti kesediaan pasangan, maupun keluarga besar pasangan.
Adapun latar belakang munculnya ajuan dispensasi kawin, dia menyebutkan, sebagian besar beralasan karena hamil di luar pernikahan, sedangkan sisanya, karena desakan keluarga besar agar segera menikah.
0 komentar:
Post a Comment