Tuesday, 27 January 2015

PA Terima 2533 Perkara di Tahun 2014

PONRE, BONEBER1.COM-- Pengadilan Agama Watampone setidaknya menerima sebanyak 2533 perkara Selama tahun 2014. Hal itu yang terungkap dari data Rekap Jenis Perkara Diterima Pengadilan Agama Watampone Tahun 2014.

Berdasarkan informasi yang terhimpun pada Selasa (27/1/15), dari data tersebut, terlihat sekitar 32 jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama Watampone yakni Penunjukan Orang Lain sebagai Wali, Pencabutan Kekuasaan Wali, Perwalian, Pencabutan Kekuasaan Orang Tua, Pengesahan Anak, Hak Hak Bekas Istri, Nafkah Anak oleh Ibu, Penguasaan Anak, Harta Bersama, Cerai Gugat, Cerai Talak, Kelalaian Atas Kewajiban, Pembatalan Perkawinan, Penolakan Perkawinan oleh PPN, Pencegahan Perkawinan, Izin Poligami, Ganti Rugi Terhadap Wali, Asal Usul Anak, Penetapan Kawin Campur, Isbat Nikah, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Wali Adhal, Pengangkatan Anak, Ekonomi Syariah, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat/Infak/Shadaqah, P3HP, dan Lain-Lain.

Rincian jenis perkaranya yaitu Cerai Gugat 1096 Perkara, Isbat Nikah 930 Perkara, Cerai Talak 275 Perkara, Dispensasi Kawin 139 Perkara, P3HP 56 Perkara, Kewarisan 17 Perkara, Harta Bersama 8 Perkara, Wali Adhal 3 Perkara, Perwalian 2 Perkara, Lain-Lain 2 Perkara, Penguasaan Anak 1 perkara, Pembatalan Perkawinan 1 Perkara, Izin Poligami 1 Perkara, Wasiat 1 Perkara, Hibah 1 Perkara,dan jenis perkara lainnya 0 perkara.

Menurut Panitera Muda Permohonan, Dra. Muliati, tidak semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama itu dapat diputus dikabulkan, karena ada perkara yang dicabut, digugurkan dan ditolak atau dicoret serta tidak diterima.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com