Thursday 15 January 2015

PN Watampone Putus 352 Perkara Pidana

WATAMPONE, BONEBER1.COM --Selama tahun 2014, Pengadilan Negeri (PN) Watampone telah memutus sekitar 352 perkara pidana dengan rincian perkara pidana biasa berjumlah 349 perkara, sedangkan jumlah perkara pidana singkat yakni 3 perkara. Perkara pidana yang diterima Pengadilan Negeri Watampone dari awal januari hingga Desember sebanyak 351 perkara. Sebagaimana diungkap Humas Pengadilan Negeri Watampone, Adil Kasim SH, MH saat ditemui kantornya yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kamis (15/1/15).

"Pada tahun 2014, yang telah diputus pengadilan yaitu 349 perkara pidana biasa dan 3 perkara pidana singkat. Jumlah perkara yang masuk ke pengadilan Sebanyak 348 perkara pidana biasa dan 3 perkara singkat. Sedangkan perkara sisa di tahun 2013 sekitar 67 perkara pidana dan 1 perkara yang PK (peninjauan Kembali). Jadi jumlah total yang perkara ditangani di 2014 sebanyak 418 perkara dan 352 perkara yang telah diputus," terang Adil Kasim.

Adil menambahkan, yang dimaksudkan perkara pidana biasa, terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim.

Lanjutnya, perkara pidana singkat itu yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

"kalau pidana singkat itu, perkara yang mudah dibuktikan. Sebenarnya pidana singkat itu merupakan perkara yang lahir penilaian subyektif pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan yang mengajukan suatu jenis perkara pidana, apakah mau dikategorikan pidana biasa atau singkat, hampir keseluruhan perkara sebenarnya bisa dimasukkan pidana singkat, kecuali kalau perkara-perkara yang sulit pembuktiannya dan memerlukan waktu lama. Kalau pidana singkat penyelesaian perkaranya hanya 14 hari.

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com